Suami Bunuh Istri Divonis 14 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Hengki atas tindakan menghilangkan nyawa istrinya dan membawa lari mayat korban untuk menyembunyikan kejadian tersebut-foto leo dampiari -
BANDARLAMPUNG — Perkara pembunuhan istri yang dilakukan seorang suami bernama Hengki bin Anan Fata akhirnya divonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Hengki atas tindakan menghilangkan nyawa istrinya dan membawa lari mayat korban untuk menyembunyikan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Banjir dan Pohon Tumbang Dominasi Bencana 2025
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dedi Wijaya menyatakan Hengki tidak terbukti merencanakan untuk melakukan pembunuhan sesuai dakwaan primair jaksa.
Namun, Hengki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, serta menyembunyikan dan membawa lari mayat untuk menutupi kematian korban.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Hengki, dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa di tahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Sementara itu, terdakwa Rohid dinyatakan terbukti turut membantu Hengki menyembunyikan mayat korban.
Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.
Peristiwa tragis itu bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu tekanan ekonomi berubah menjadi aksi fatal ketika Hengki mencekik istrinya hingga meninggal dunia.