Modus Mainan dan Mengajar Ngaji, Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Dua Anak Dibawah Umur

DIAMANKAN: Pelaku pelecehan terhadap dua anak di bawah umur diamankan. - FOTO DIMAS/MK RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Modus memberikan mainan dan menonton film kartun, VA (19) yang masih berstatus mahasiswa melecehkan tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. 

Korban bukan hanya satu, tetapi dua orang yang masih berumur lima dan tujuh tahun.  

Kasus ini terungkap setelah laporan orang tua korban ke Mapolresta Bandarlampung Jumat 24 Oktober 2025. Sementara kejadian berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Rumah pelaku berada tepat di depan rumah keluarga korban, dan pelaku dikenal sering membantu mengajar mengaji, sehingga korban mudah diajak ke rumahnya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa pelaku mengajak kedua korban ke rumahnya dengan alasan bermain dan menonton film anak-anak melalui laptop dan ponselnya.

“Untuk menarik perhatian, pelaku juga kerap memberikan mainan kecil kepada korban. Perilaku mencurigakan ini membuat orang tua korban mulai mempertanyakan asal-usul mainan yang diterima anak mereka,” ujarnya.

Setelah digali lebih jauh, korban mengaku sering diajak menonton kartun dan meminum susu dari mekah di rumah pelaku.

Keterangan tersebut kemudian mengarah pada dugaan kuat bahwa telah terjadi tindakan yang tidak semestinya dilakukan seorang dewasa terhadap anak-anak.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan Unit PPA Polresta Bandar Lampung, polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku pada 24 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.

“VA langsung dibawa ke Polresta untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Faria.

Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap interaksi anak dengan lingkungan sekitar, terutama jika terdapat pemberian hadiah atau ajakan bermain yang tidak wajar dari orang dewasa. Sebelumnya,  Pria bernama Sri Riyadi (30), warga Telukbetung, Bandarlampung, harus berurusan dengan polisi. 

Ini lantaran dia yang tak mampu menahan nafsu bejatnya terhadap sepupunya sendiri. Alhasil, Riyadi diamankan polisi. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung. 

Korban merupakan sepupu dari Sri Riyaadi yang masih dibawah umur. Yankni berinisial Sementara, KL (13) seorang pelajar.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan peristiwa terjadi pada bulan September 2024, di kediaman pelaku.

Tag
Share