Kemenkes Akan Ubah Sistem Rujukan BPJS, Bisa Langsung ke RS Tipe A
AKAN DIRUBAH: Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut Kemenkes akan mengubah aturan rujukan BPJS Kesehatan agar lebih efisien. -FOTO DISWAY-
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melakukan perubahan besar terhadap mekanisme rujukan pasien BPJS Kesehatan demi mempercepat akses layanan dan meningkatkan efisiensi pembiayaan.
Model rujukan yang selama ini berjenjang akan diganti menjadi berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, sehingga pasien dapat langsung menuju rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan medisnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menilai, sistem rujukan berlapis saat ini sering menghambat kecepatan penanganan sekaligus menimbulkan pemborosan biaya BPJS Kesehatan.
“Kita akan mengubah rujukan menjadi berbasis kompetensi agar lebih cepat dan juga lebih hemat bagi BPJS,” ujar Budi.
Ia memberi contoh kasus pasien gawat darurat yang seharusnya mendapat pertolongan segera.
Namun dalam praktiknya, pasien sering harus melalui beberapa fasilitas kesehatan (faskes) terlebih dahulu—dari puskesmas, kemudian dirujuk ke rumah sakit tipe C, lalu naik ke tipe B—sebelum akhirnya mendapat perawatan yang memadai di rumah sakit tipe A.
“Padahal yang mampu menangani itu sudah jelas rumah sakit tipe A. Tipe C dan B tidak mungkin bisa. Seharusnya BPJS cukup membayar satu kali saja, langsung ke fasilitas yang paling tepat,” tegasnya.
Dengan sistem baru, pasien akan diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kompetensi dan peralatan sesuai hasil pemeriksaan awal, tanpa harus melewati tahapan rujukan berulang.
“Kalau harus dirujuk tiga kali, nanti malah keburu meninggal orangnya. Lebih baik langsung diarahkan ke tempat yang bisa memberikan pelayanan sesuai anamnesis awal,” tambah Budi.
Hal tersebut turut diperkuat oleh pernyataan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya.
Menurutnya, pasien nantinya tidak lagi wajib mengikuti pola rujukan bertingkat, melainkan akan langsung dirujuk berdasarkan kebutuhan medis.
Azhar menjelaskan bahwa pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat langsung dikirim ke rumah sakit tingkat madya, utama, bahkan ke kategori paripurna jika situasi mengharuskan.
“Dengan begitu, BPJS Kesehatan cukup membayar satu rumah sakit saja. Setelah pasien dirujuk, rumah sakit tersebut wajib memberi pelayanan sampai tuntas,” jelas Azhar.(*)