Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan Tak Lagi Berjenjang
Ilustrasi BPJS Kesehatan. --FOTO ANTARA
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah sistem rujukan pasien peserta BPJS Kesehatan dari yang sebelumnya berjenjang menjadi berbasis kompetensi.
Melalui sistem baru ini, pasien akan dirujuk langsung ke rumah sakit (RS) sesuai kebutuhan medisnya tanpa harus melewati jenjang kelas RS seperti sebelumnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan mutu layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit prioritas.
“Kalau saat ini rujukannya berjenjang, dari rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan kami akan lakukan perubahan menjadi rujukan berbasis kompetensi,” ujar Azhar dalam rapat bersama Komisi IX DPR di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11).
Menurut Azhar, sistem baru ini akan membuat pasien tidak lagi perlu bolak-balik ke berbagai rumah sakit untuk mendapatkan perawatan yang sesuai.
Nantinya, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat langsung merujuk pasien ke RS dengan tingkat kompetensi yang dibutuhkan, baik madya, utama, maupun paripurna.
’’Pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya, tidak harus berjenjang. Tergantung dari kebutuhan medis yang dibutuhkan pasien,” tegasnya.