Buronan Pelaku Pecah Kaca Gasak Rp560 Juta Ditangkap di Toba
Editor: Rizky Panchanov
|
Kamis , 13 Nov 2025 - 15:46
DIRINGKUS: Polres Lambar dibantu Polres Tuba menangkap buronan pecah kaca. -Foto IST -
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)