KPK Bekuk Kristian Wuisan Terduga Penyuap Gubernur Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama lima tersangka lain saat ekspose kasus di Gedung KPK belum lama ini.-Sumber foto Radar Kepahiang-
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK. Di antaranya berupa pembayaran dokter gigi dan pembayaran hotel.
Atas perbuatannya, KW dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (net/fik)