Bawaslu Header

RTH Publik Bandarlampung Baru 4,6 Persen

BANDARLAMPUNG - Ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kota Bandarlampung berkurang. Ini jika dibandingkan data dimiliki Walhi Lampung dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkrim) Kota Bandarlampung.

                Direktrur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyampaikan data dimiliknya tahun 2020 saja, Pemkot Bandarlampung hanya mempunyai RTH publik 8 persen lebih. Sementara, Disperkrim mengatakan RTH Publik Bandarlampung tahun 2023 ada 4,6 persen.  "Kalau tahun ini (2023) 4,6 persen berarti ada pengurangan,” kata Irfan, Jumat (27/10).

Namun, Kepala Disperkim Bandarlampung Yusnadi Ferianto membantah jika RTH publik di Bandarlampung berkurang. Diakuinya jika sisa ruang terbuka hijau (RTH) publik yang belum tercapai di Kota Tapis Berseri ini ada 15 persenan dari dari yang seharusnya 20 persen.         

’’Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH itu harus 30 persen. Yaitu 20 persen RTH publik dan 10 persennya RTH privat," terang Kepala Disperkim Bandarlampung Yusnadi Ferianto, Jumat (27/10).

          Dari jumlah RTH publik 20 persen itu, menurut Yusnadi, Bandarlampung baru tercapai 4,6 persen. ’’Artinya masih sisa 15 persen lebih. Ini bukan berkurang ya karena hutan Tahura dan lahan pertanian sudah tidak masuk itu lagi," ungkapnya.

Pihaknya pun telah menghitung dari segi safe plan apabila ada sebuah pembangunan baru di Kota Bandarlampung dan itu cukup. ’’Setelah kita hitung, cukup (RTH, Red)," ucapnya.

          Ditanya apakah dalam waktu dekat ini pihaknya mempunyai rencana penghijauan guna menambah kapasitas ruang terbuka hijau, Yusnadi menjawab ada.

          ’’Ada. Kita belum lama ini sudah berkoordinasi dengan Asosiasi REI Lampung dan Pusat. Mereka ada rencana penghijauan di beberapa tempat dengan menanam ribuan pohon bersama pembinanya dan beberapa rekomendasi pembangunan rumah yang memberikan lahan untuk penanaman pohon. Jadi enggak cuma membangun," terangnya.

          Masih bicara soal RTH, Yusnadi mengungkapkan jika Kecamatan Wayhalim tidak masuk dalam peta ruang terbuka hijau. ’’Saya kurang paham sejak kapan ya (tidak jadi RTH). Saya kan baru. Karena pas saya masuk dan dilihat itu bukan RTH," pungkasnya. (mel/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan