Menkeu Soroti Praktik KUR Pakai Agunan: “Kalau Benar, Akan Kami Investigasi”

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa - FOTO DISWAY -

“Semua bank melakukan itu karena takut nasabah tidak membayar. Padahal pemerintah sudah memberi ruang bagi UMKM melalui restrukturisasi kredit,” bebernya.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa bank harus mematuhi aturan pemerintah.

“Tidak ada jaminan untuk KUR di bawah Rp100 juta. Himbara maupun BPD harus patuh terhadap aturan. Kalau tidak, ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Marindo menegaskan bahwa instrumen perbankan wajib mendukung semangat kesejahteraan masyarakat.

“Jangan main-main, karena ada hukumannya,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pinjaman di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

Kasus yang terungkap di Lampung menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang kini menjadi perhatian pemerintah pusat.

Menkeu memastikan investigasi akan dilakukan bersama kementerian terkait serta otoritas perbankan. (mel/c1/abd)

 

Tag
Share