Terdakwa Korupsi Jembatan Kali Pasir Divonis 5 Tahun Penjara
SIDANG: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang saat membacakan putusan kasus korupsi pembangunan jembatan Kali Pasir, Lampung Timur .--FOTO MK-INDRI PARADILA
BANDARLAMPUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Sahril, terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III di Kabupaten Lampung Timur, Selasa (4/11).
Majelis hakim menyatakan bahwa Sahril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang putusan itu. Sahril juga diharuskan membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti senilai Rp2,36 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman dua tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun,” ungkap ketua majelis hakim, Hendro Wicaksono.
Kasus bermula ketika pada September 2022, Sahril menyewa perusahaan CV Usaha Famili milik Ali Hasanudin untuk mengikuti tender proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III yang dikelola Dinas PUPR Lampung Timur. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp9,28 miliar dan bersumber dari APBD Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Melalui perusahaan pinjaman itu, Sahril berhasil memenangkan tender dan mengerjakan proyek, namun hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi serta menyalahi aturan. Audit Kejaksaan Tinggi Lampung menyebutkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,36 miliar.
Majelis hakim menilai perbuatan Sahril tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menikmati hasil tindak pidana.(*)