Lelang Frekuensi 2,6 GHz Segera Dimulai untuk Bangun 5G

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid --FOTO KEMENKOMDIGI

 

Selain itu, Kemenkomdigi sebelumnya juga telah melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.

 

Aturan ini disiapkan sebagai dasar hukum agar penggunaan frekuensi tersebut dapat berjalan transparan, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi industri telekomunikasi nasional.

 

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga menyoroti konsolidasi industri telekomunikasi yang terjadi dalam satu tahun terakhir.

 

Menurutnya, langkah merger antara beberapa operator menjadi tiga pemain utama di Indonesia telah menyehatkan iklim industri sekaligus memperkuat kemampuan investasi mereka dalam membangun infrastruktur digital.

 

“Dahulu kita punya empat operator keseluruhan, sekarang tinggal tiga, jadi ada konsolidasi industri yang terjadi dalam satu tahun terakhir,” ucap Meutya.

 

Ia berharap, konsolidasi tersebut dapat mendorong partisipasi aktif sektor swasta dalam mempercepat pemerataan jaringan digital di seluruh pelosok Tanah Air.

 

Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah dan pelaku industri, target peningkatan kualitas internet nasional dapat tercapai.

 

Tag
Share