Ribuan Buruh Terkena PHK Massal

PHK MASSAL: Sebanyak 1.800 buruh PT Victory Chingluh di-PHK massal. --FOTO BERITASATU.COM/WAWAN KURNIAWAN

Guntoro menilai PHK massal yang dilakukan perusahaan mengabaikan perjanjian kerja bersama yang sebelumnya disepakati. Salah satu poin yang dilanggar adalah PHK seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan atau dilakukan secara sukarela.

 

"PHK ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, perusahaan biasanya mengumumkan target pengurangan karyawan dan meminta siapa yang bersedia keluar secara sukarela. Namun sekarang berbeda, orang-orang seolah sudah ditargetkan, termasuk anggota serikat pekerja. Hal ini menimbulkan indikasi upaya union busting," ujarnya. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share