Tak Ada IKN dalam Visi-Misi Anies-Cak Imin
Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Cantumkan
JAKARTA – Tiga calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) telah memublikasikan visi-misi yang akan menjadi acuan mereka dalam bertarung di pemilihan presiden pada 14 Februari 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam visi-misi ketiga pasangan calon soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dalam visi-misi yang diterima JawaPos.com (grup Radar Lampung), dari ketiga pasangan capres dan cawapres, hanya Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang tidak mencantumkan IKN dalam visi-misi pencalonannya.
Hal ini diketahui usai JawaPos.com mencoba mencari dan tidak menemukan kata kunci atau keyword IKN dalam dokumen visi-misi Anies-Cak Imin. Sementara, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud M.D. secara spesifik menyebutkan IKN dalam program kerjanya yang berjudul "Menuju Indonesia Unggul". Bahkan, pasangan ini pun secara gamblang memastikan soal percepatan penyelesaiannya.
"Komitmen melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara secara bertahap hingga IKN menjadi titik keseimbangan baru keadilan pembangunan sekaligus simbol Indonesia yang futuristik," sebagaimana dikutip dalam dokumen visi misi dan program kerja Ganjar-Mahfud, Jumat (27/10).
Sementara itu, dalam dokumen visi-misi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, IKN menjadi salah satu dari 17 program prioritas. Dalam hal ini, mereka ingin melanjutkan pemerataan ekonomi, penguatan UMKM dan pembangunan IKN.
’’Pembangunan Indonesia harus lebih merata melalui penciptaan pusat pertumbuhan baru di luar Pulau Jawa. Salah satunya adalah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)," tulis visi-misi Prabowo-Gibran.
Diberitakan sebelumnya, tiga pasangan capres dan cawapres telah melakukan tes kesehatan. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi penutup. Rencananya, hasil pemeriksaan kesehatan tiga paslon diserahkan kepada KPU hari ini.
’’Akan disampaikan pada KPU secara resmi pada hari Jumat, sekira pukul 14.00 WIB atau bakda jumatan,’’ ujar Ketua KPU Hasyim Asyari.
Untuk diketahui, hasil tes kesehatan menjadi salah satu syarat penetapan bakal capres-cawapres. Selain tes kesehatan, ada dokumen persyaratan lain yang menjadi syarat akumulatif.
Sesuai Undang-Undang Pemilu maupun PKPU Nomor 19 Tahun 2023, hasil tes kesehatan berlaku sekali. Artinya jika calon dinyatakan tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani, KPU tidak akan melakukan tes ulang. (jpc/c1/fik)