Uang Hasil Begal Dipakai untuk Bayar Cicilan dan Berjudi
MASUK SEL: Dua pelaku pembegalan saat hendak dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Pringsewu. -FOTO IST-
PRINGSEWU - Aksi pembegalan terhadap seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu pada November 2024 lalu akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), keduanya merupakan warga Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda pada Senin (27/10).
“Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus pembegalan yang terjadi pada 5 November 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan persawahan Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu. Korban bernama Eka Priyanti (29), warga Pekon Rejosari, yang berprofesi sebagai tenaga kebersihan,” ujar AKP Johannes, Selasa (28/10).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Sukandar di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kotaagung, sekitar pukul 16.30 WIB. Sekitar 30 menit kemudian, Gunadi Prasetyo berhasil diamankan di rumahnya.
Aksi pembegalan bermula ketika korban hendak berangkat kerja. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihadang dua orang pelaku.
Salah satu di antaranya menodongkan senjata tajam ke arah perut korban. Dalam kondisi sepi dan takut, korban tak berdaya saat sepeda motor, satu kantong beras, dan uang tunai Rp500 ribu miliknya dirampas para pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan Sukandar. Setelah kejadian, sepeda motor korban dijual di Bandar Lampung dengan harga Rp6 juta.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dan digunakan untuk keperluan hidup, berjudi, serta membayar angsuran.
“Senjata tajam yang digunakan untuk membegal sudah dibuang ke sungai oleh para pelaku tak lama setelah kejadian,” jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti sepeda motor milik korban kini telah berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, korban Eka Priyanti menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada jajaran Polres Pringsewu yang telah mengungkap kasus ini.
“Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Saya sangat berterima kasih kepada polisi Polres Pringsewu yang cepat menangani laporan saya hingga pelakunya tertangkap. Sekarang saya merasa lega dan lebih tenang,” ungkap Eka.(sag/nca)