Kurun 2023, Kejari Bandarlampung Setor PNBP Rp46 Miliar

BEBER KINERJA: Kejaksaan Negeri Bandarlampung menyetorkan Rp46 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang 2023. Hal ini diungkapkan saat refleksi kinerja akhir tahun, Kamis (28/12). -FOTO RIZKY PANCHANOV/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyetorkan Rp46 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang 2023.
Kepala Kejari Bandarlampung Helmi menjelaskan PNBP tersebut didapat dari uang pengganti kerugian negara, kemudian uang sitaan, denda tindak pidana korupsi, denda pelanggaran lalu lintas, hasil lelang penjualan barang rampasan negara.
Rinciannya uang pengganti Rp803.074.371, lalu denda tipikor Rp700.000.000, uang sitaan (Rp629.922.000), denda tilang pelanggaran lalu lintas (Rp433.532.000), penjualan barang rampasan Rp275.917.564, dan rekening penitipan lainnya (RPL) sebesar Rp50.382.083.799.
“PNBP yang disetorkan ke kas negara dengan rincian dari seksi Pidana Umum sebesar Rp.35.323.744.822 dan dari seksi Pidana Khusus sebesar Rp. 15.058.338.977,02,” jelas Kajari Helmi saat refleksi kinerja akhir tahun, Kamis 28 Desember 2023.
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Klaim Kondisi Dua BUMD Membaik
Kemudian untuk kasus pidana khusus yang ditangani, Kejari Bandar Lampung menyelesaikan 20 perkara dalam tahap penuntutan dan 7 perkara tahap eksekusi. “Sedangkan untuk Perkara yang sedang ditangani sebanyak 10 perkara penyidikan. Dan tiga perkara telah kami lakukan asset tracing (pelacakan aset),” ungkap dia.
Tiga kasus tersebut yakni Sulaiman, terpidana kasus korupsi land clearing Bandara Radin Inten II, serta Len Aini dan Sari Hastiati terpidana kasus korupsi tukin Kejari Bandarlampung. ’’Uang titipan (UP) yang diterima dari perkara pidsus sebesar Rp15.058.338.977. Dan pembayaran denda perkara tipikor yang diterima sebesar Rp700.000.000,” tandasnya. (nca/c1/fik)