LPM UIN RIL Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
DISKUSI: LPM UIN RIL menggelar FGD Pemutakhiran Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di ruang meeting Lt. 1 gedung Academic & Research Center, Jumat (24/10).--FOTO HUMAS UIN RIL
Sementara Rosihan menyoroti pentingnya kesiapan institusi dalam menyesuaikan kapasitas dan kapabilitasnya terhadap perubahan regulasi nasional.
’’Kapasitas dan kapabilitas lembaga pendidikan tinggi kita masih perlu diperkuat. Kita bagian dari NKRI dan wajib mengikuti regulasi. Pemutakhiran ini mutlak dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi dan tuntutan para pemangku kepentingan,” jelas Rosihan.
Rosihan juga menjelaskan sejumlah poin penting dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Di antaranya penyusunan dokumen SPMI yang lebih terstruktur dan adaptif, integrasi siklus PPEPP (penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan), serta penyesuaian standar pendidikan tinggi agar selaras dengan kebutuhan industri, masyarakat, dan tantangan global.
Rosihan menambahkan bahwa perguruan tinggi memiliki ruang untuk menyesuaikan standar mutu masing-masing fakultas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan program studinya. ’’Setiap fakultas bisa memiliki standar SPMI sendiri selama tetap berpedoman pada standar nasional,” ujarnya.
Adapun Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atastiga aspek besar standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Masing-masing standar memiliki komponen standar luaran, standar proses, dan standar masukan yang menjadi dasar dalam pengelolaan mutu pendidikan tinggi.
FGD turut diikuti oleh sekretaris LPM, para kepala pusat di lingkungan LPM, Gugus Penjaminan Mutu Fakultas dan Pascasarjana, serta unit penjaminan mutu dari berbagai program studi. (rls/c1)