Bahlil Minta Ibu-Ibu Pengajian Perkuat Suara Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat membuka Muktamar IX Pengajian Al-Hidayah di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/10). -FOTO RYANA ARYADITA/JPNN.COM JPNN.COM -

Partai Klaim Tak Tahu Kader yang melapor ke Polisi
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia membuka Muktamar IX Pengajian Al-Hidayah di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/10).
Al-Hidayah merupakan salah satu organisasi sayap Partai Golkar yang diisi para wanita. Bahlil menegaskan bahwa dirinya mengapresiasi kerja-kerja yang sudah dilakukan oleh Al-Hidayah selama ini.
“Saya harus mengapresiasi kinerja kepengurusan 2020-2025 yang dilantik di saat covid, tetapi mampu membawa organisasi ini kepada sebuah organisasi yang luar biasa sekali,” ucap Bahlil.
Seperti tema muktamar kali ini tentang digital, Bahlil mengingatkan bahaya di media sosial maupun internet yang makin sulit terkontrol karena banyak disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).
Dia mengimbau jajaran Al-Hidayah agar tak sembarang mencomot isu untuk bahan kajian. “Jadi, jangan terkecoh, bapak ibu semua. Jangan sampai isi sosmed yang tidak benar dijadikan sebagai bahan pengajian. Ini yang harus hindari,” kata dia.
Menteri ESDM itu kemudian menyebutkan bahwa DPP Golkar siap memberikan dukungan anggran operasional kepada seluruh pengurus DPD Al-Hidayah di tingkat provinsi agar dapat membuat program yang semakin bagus
“Buat kegiatan yang bagus supaya Golkar penetrasi di ibu-ibu RT semua. Jangan kalah dari pengajian-pengajian partai yang lain,” tuturnya.
“Jadi, semangat, masuki gang-gang, masuki lurah-lurah, masuki semua kecamatan-kecamatan untuk meyakinkan bahwa partai yang cinta rakyat yang meneruskan perjuangan adalah Golkar,” lanjut Bahlil.
Sementara itu, Ketua Umum Al-Hidayah Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa kepengurusannya berhasil melakukan penguatan atau konsolidasi organisasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Jadi dari mulai kami di internal DPP melakukan rapat-rapat, pleno maupun juga rapimnas dan akhirnya juga sampai kepada muktamar, demikian juga di daerah-daerah, jadi penguatan organisasi,” jelas Hetifah.
Selain kegiatan dakwah, Hetifah menuturkan bahwa pihaknya juga telah menjalankan sejumlah program-program guna membantu masyarakat, baik yang sifatnya edukasi maupun terkait kesejahteraan.
“Semua akan didasarkan kepada tentu saja amal ibadah kita ya sebagai muslimah, kita mengabdi kepada masyarakat tapi juga kita turut mensukseskan program-program strategis dari pemerintah,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar Sarmuji mengaku belum mengetahui kabar adanya kader partai berkelir kuning melaporkan akun di media sosial yang menghina Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Kami tidak mengetahui sebelumnya ada kader yang melaporkan akun penghinaan terhadap Pak Bahlil. Mereka tidak menkonfirmasi atau meminta izin,” kata Sarmuji melalui layanan pesan, Selasa (21/10).
Legislator DPR RI itu merasa para kader yang melaporkan akun penghina Bahlil ingin media sosial tak dipenuhi tindak rasisme sehingga mereka membuat aduan ke polisi.
“Saya menduga mereka bukan membela Pak Bahlil saja, tetapi ingin kehidupan media sosial tidak dipenuhi fitnah, hoaks, dan rasisme,” ujar Sarmuji.
Dia mengatakan prinsipnya Golkar mempersilakan publik mengkritik kebjjakan, tanpa menghina pribadi. “Kalau mengkritik kebijakan silakan saja. Mau sampai kuota habis juga enggak apa-apa,” kata Sarmuji.
Sebelumnya, AMPG pada Senin (20/10) kemarin mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan beberapa akun media sosial yang dianggap menyerang martabat Bahlil.
Wakil Ketua Umum AMPG Sedek Bahta mengatakan laporan ini akibat pemilik akun media sosial tertentu merendahkan martabat Bahlil.
“Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” kata Sedek di Polda Metro Jaya.
Para pemilik akun tersebut disangkakan melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. (jpnn/c1/yud)

Tag
Share