DPRD Lampung Targetkan 9 Raperda Rampung November 2025
Ketua Bapemperda DPRD Lampung Hanifal,-FOTO JENI -
BANDARLAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menargetkan pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) rampung pada November 2025.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dewan tengah mematangkan sejumlah draf regulasi yang masuk dalam program pembentukan perda (propemperda) tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, mengatakan saat ini pihaknya fokus membahas dua Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Satu Data dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
“Pembahasan berlangsung intensif. Hari ini kami mengundang Dinas Kominfo dan Bappeda untuk pendalaman Raperda Satu Data, kemudian Dinas Pendidikan juga dijadwalkan hadir untuk membahas pencabutan Perda Wajib Belajar,” ujar Hanifal saat ditemui di ruang kerjanya.
Hanifal menjelaskan, sebelumnya Bapemperda telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten dan Jawa Barat untuk mengkaji pelaksanaan sistem satu data di dua daerah tersebut. Hasil kunjungan itu menjadi bahan penyempurnaan draf Raperda yang tengah disusun.
“Dari hasil kunjungan, kami menemukan beberapa poin penting. Penerapan Satu Data di Banten sudah cukup baik dan bisa menjadi acuan bagi Lampung. Namun, kami masih perlu memperkuat kapasitas SDM dan infrastruktur teknologi informasi, sehingga ada pasal-pasal yang akan disesuaikan,” paparnya.
Sementara itu, terkait pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun, Hanifal menegaskan regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan. “Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pendidikan dasar berada di kabupaten/kota, sedangkan provinsi hanya menangani pendidikan menengah. Karena itu, perda ini perlu dicabut dan akan disusun regulasi baru yang lebih tepat,” ujarnya.
Selain dua Raperda yang dibahas Bapemperda, DPRD Lampung juga tengah memproses tujuh Raperda lainnya melalui komisi dan panitia khusus (pansus) terkait. Hanifal menyebut, seluruh pembahasan ditargetkan rampung pada akhir Oktober agar Paripurna Tingkat II bisa digelar pertengahan November 2025.
“Bapemperda sudah mengajukan perpanjangan waktu pembahasan ke pimpinan dewan. Harapan kami, pertengahan bulan depan semua Raperda bisa dibawa ke Paripurna,” jelasnya.
Adapun sembilan Raperda yang digodok DPRD Lampung tahun ini terdiri atas enam Raperda inisiatif dewan dan tiga Raperda usulan eksekutif, diantaranya, Komisi I membahas Raperda tentang Perizinan, Komisi II fokus pada bidang Pertanian.
Kemudian, Komisi III menggodok Raperda tentang Pengelolaan Keuangan BLUD, Komisi IV membahas Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Bandara Radin Inten II, Komisi V fokus pada Peningkatan Mutu Pendidikan.
Dua Raperda lainnya, yakni Perubahan Status Hukum Bank Lampung dan PT Wahana Raharja, saat ini ditangani oleh Pansus DPRD.
Hanifal memastikan, seluruh komisi telah menggelar rapat internal, menetapkan tim ahli, serta menjadwalkan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Setelah tahap tersebut, DPRD akan melaksanakan uji publik untuk menampung aspirasi masyarakat dan akademisi.
“Uji publik sangat penting agar regulasi yang disahkan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya dan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat Lampung,” tegasnya.
DPRD Lampung, kata Hanifal, berkomitmen mempercepat pembentukan regulasi daerah yang adaptif dan relevan dengan dinamika pembangunan. “Kami ingin perda-perda ini tidak hanya bersifat administratif, tapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (jen/c1/yud)