Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu, Kasus Perampokan Ternyata Rekayasa Sendiri
LAPORAN PALSU: Polres Tanggamus saat mendatangi rumah korban yang mengaku mengalami perampokan. -Foto IST -
“Langkah berikutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pelapor. Penyidik juga sedang melengkapi administrasi penyelidikan serta menyiapkan video testimoni pengakuan korban sebagai alat bukti tambahan,” ujar AKP Khairul.
Ia menegaskan, membuat laporan palsu merupakan pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 220 KUHP.
“Siapa pun yang dengan sengaja membuat laporan palsu tentang tindak pidana dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan akan terungkap kebenarannya,” tegasnya.
AKP Khairul juga memastikan, Polres Tanggamus tetap berkomitmen untuk bekerja secara transparan dan objektif dalam setiap penanganan perkara.
“Langkah ini tidak hanya untuk penegakan hukum, tapi juga agar masyarakat memahami pentingnya kejujuran. Polisi tidak akan mentolerir laporan palsu, sekecil apa pun itu,” tandasnya.
Dalam video pengakuannya, BC menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi bahwa peristiwa perampokan maupun percobaan perkosaan yang sebelumnya diberitakan tidak pernah terjadi.
“Saya membuat cerita tersebut karena terlilit hutang, lalu membuat laporan ke Polres Tanggamus. Saya meminta maaf kepada Polres Tanggamus, khususnya Satreskrim, atas perbuatan saya yang membuat berita ini viral,” ucap BC. Ia pun berjanji tidak akan mengulanginya lagi.(*)