Gagal Curi Motor di Lokasi Bimbel, Komplotan Curanmor Todongkan Benda Mirip Senjata Api

Aksi dua pelaku curanmor di Bandarlampung gagal setelah dipergoki guru bimbel dan sempat menodongkan benda mirip senjata api. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RTV -

Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Kedaton dan Sukarame.

“Kami tidak berhenti di satu kasus ini. Dari cara pelaku beraksi dan alat yang digunakan, besar kemungkinan dia juga terlibat dalam sejumlah curanmor lain di wilayah Bandarlampung,” jelas Kapolresta.

Sementara SD hanya tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolsek Kedaton. Ia mengaku menyesal, namun semua sudah terlambat. “Saya khilaf, cuma butuh uang,” ucapnya pelan. (sas/c1/abd) 

Tag
Share