Tanpa Resign, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. --FOTO ANTARA
JAKARTA - Jaminan hari tua (JHT) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Meski umumnya JHT baru dapat dicairkan setelah peserta berhenti bekerja, kini pemerintah memberikan kesempatan bagi pekerja aktif untuk mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus resign.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta yang masih aktif bekerja diperbolehkan mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun.
Pencairan ini dapat dilakukan untuk dua tujuan. Yakni sebesar 10% dari total saldo JHT untuk keperluan persiapan pensiun dan sebesar 30% dari total saldo untuk pembelian rumah. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja yang masih terdaftar aktif di perusahaan dan belum mengajukan pengunduran diri.
Adapun pencairan penuh (100%) hanya bisa dilakukan bila peserta telah berhenti bekerja, baik karena pensiun, pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun alasan sah lainnya.
Peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT harus menyiapkan dokumen Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek); e-KTP dan kartu keluarga; buku tabungan atas nama peserta; surat keterangan masih bekerja dari Perusahaan; NPWP (jika ada); serta dokumen tambahan seperti surat keterangan pembelian rumah untuk klaim 30%. Peserta yang sudah berhenti bekerja, tambahan dokumen seperti surat pengunduran diri atau surat keterangan PHK wajib disertakan. (beritasatu.com/c1)