SPPG di Lampung Tak Kantongi Sertifikat

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG – Hanya dua pekan tersisa sebelum tenggat akhir Oktober 2025 yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), tetapi hingga kini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung belum juga mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikat halal.

Padahal, dua dokumen tersebut merupakan syarat mutlak yang ditegaskan BGN pasca mencuatnya kasus keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa daerah Indonesia.

Regulasi baru itu menuntut seluruh penyelenggara layanan gizi pemerintah memastikan keamanan pangan, kebersihan dapur, serta kehalalan setiap bahan konsumsi yang disalurkan ke masyarakat.

BACA JUGA:Internet Indonesia Lebih Mahal tapi Lambat

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12/05/01/SB.12/09/2025 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan pada 25 September 2025.

Isinya tegas, setiap SPPG wajib memiliki SLHS, sertifikat halal, dan sertifikat penggunaan air layak pakai — semua harus rampung sebelum 31 Oktober 2025.

Bahkan, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Namun, kenyataannya di Lampung, dokumen vital itu masih jauh dari kata siap. Ketua Satgas Percepatan Program MBG Lampung, Saipul, mengakui bahwa hingga pertengahan Oktober ini, pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait SLHS dari seluruh kabupaten/kota.

“SLHS ini seharusnya dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing. Datanya belum masuk ke kami,” ujar Saipul saat dihubungi, Senin (13/10/2025).

Ia bahkan mengarahkan agar wartawan menanyakan langsung ke pihak koordinator. Sebab, pihaknya belum memperoleh gambaran utuh terkait jumlah SPPG yang sudah mengantongi SLHS. “Langsung tanya ke SPPI saja,” singkatnya.

Sementara itu, Koordinator Sarjan Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), I Gede Learstone Wartamana, menyebutkan bahwa proses penerbitan sertifikasi masih berlangsung. Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah SPPG yang sudah memiliki SLHS dan sertifikat halal. “SLHS dan halal sedang proses semua,” katanya singkat.

Bahkan, ketika diminta membeberkan berapa banyak SPPG yang telah memenuhi syarat, Gede menolak merinci data. “Untuk data silakan ke kepala KPPG. Kami sudah kirim ke kantornya,” elaknya.

Sayangnya, konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung, Achmad Hery Setiawan, tak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diturunkan, Achmad Hery belum memberikan jawaban atas pertanyaan Radar Lampung terkait jumlah SPPG di Lampung yang telah memiliki sertifikasi laik sanitasi maupun halal.

Tag
Share