Pabrik Singkong di Waykanan Abaikan Ketetapan Harga Kementan

Radar Lampung Baca Koran--

BLAMBANGANUMPU — Kesepakatan antara petani singkong dan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan pada 9 September lalu, yang menetapkan harga beli ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen, ternyata tidak berjalan mulus di lapangan.

Banyak petani di Kecamatan Pakuanratu, Negarabatin, Negeribesar, dan sejumlah wilayah lain di Kabupaten Waykanan masih mengeluh.

Mereka menyebut, masih ada pabrik pengolahan singkong yang membeli hasil panen dengan harga jauh di bawah kesepakatan, yakni hanya sekitar Rp900 hingga Rp1.000 per kilogram, bahkan dengan potongan melebihi 30 persen.

“Kami sangat kecewa. Kesepakatan itu seharusnya menjadi angin segar bagi kami, tapi kenyataannya harga tetap saja dipermainkan,” ujar Abah Nasir, petani singkong asal Kecamatan Pakuan Ratu, Jumat (11/10).

Menurut para petani, harga jual yang rendah dan potongan yang tinggi membuat mereka kesulitan menutupi biaya produksi, mulai dari pembelian pupuk, bibit, hingga biaya tenaga kerja.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksanatugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian, Hortikultura, dan Peternakan Kabupaten Waykanan, Falahudin, menyatakan pihaknya mendukung penuh surat edaran Kementerian Pertanian yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

“Kami menyambut baik kebijakan ini karena penting untuk melindungi petani singkong di wilayah Waykanan agar memperoleh harga yang adil,” ujarnya.

Falahudin menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, pengusaha tapioka, dan pedagang, guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.

“Sosialisasi akan kami lakukan secara intensif agar semua pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Kami juga akan terus memantau perkembangan harga singkong di tingkat petani dan pasar untuk mencegah praktik yang merugikan petani,” jelasnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan petani singkong sekaligus mendorong peningkatan produksi di Kabupaten Waykanan.

Lebih lanjut, Dinas Pertanian Kabupaten Waykanan juga berencana berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pertanian dan perwakilan pabrik pengolahan singkong untuk mencari solusi terbaik terkait disparitas harga di lapangan.

Sementara itu, para petani meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pabrik yang tidak mematuhi kesepakatan harga.

Mereka juga menuntut transparansi dalam perhitungan harga dan potongan, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kami hanya ingin harga yang sesuai dan potongan yang wajar. Kalau kondisi ini terus berlanjut, kami tidak tahu lagi bagaimana harus bertahan,” keluh salah satu petani lainnya.

Tag
Share