Harga Singkong di Waykanan Masih di Bawah Ketetapan Pemerintah

Para petani saat hendak menjual singkong ke pabrik. -Foto Hermansyah/Radar Lampung -



BLAMBANGANUMPU – Meski pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram (Kg), kenyataannya hingga saat ini sejumlah pabrik pengolahan masih membeli dengan harga lebih rendah. Kondisi tersebut membuat petani singkong di Kabupaten Waykanan merasa terus dirugikan.
“Kami para petani sebenarnya sudah mengetahui adanya ketetapan harga dari Kementerian Pertanian. Namun hingga saat ini harga jual singkong di lapangan masih jauh di bawah standar. Beberapa pabrik diduga tetap membeli dengan harga rendah, sehingga kami mengalami kerugian besar,” ujar Nasir, Ketua Kelompok Tani Singkong di Kecamatan Pakuonratu, Minggu (28/9).
Menurut Nasir, salah satu pabrik, yakni PT Agung Mulia Bunga Tapioka, masih membeli singkong petani dengan harga Rp1.000 per kilogram, ditambah potongan (refaksi) bervariasi. Sementara itu, pabrik singkong di Kampung Negara Tama disebut membeli dengan harga Rp1.200 per kilogram.
Situasi ini, kata Nasir, membuat petani di wilayah Pakuonratu, Negarabatin, dan Negeribesar semakin terpukul. Biaya produksi yang terus meningkat tidak sebanding dengan harga jual yang diterima.
“Daripada merugi hari ini, lebih baik merugi esok. Kami benar-benar tidak berdaya,” keluhnya.
Para petani berharap pemerintah daerah maupun pusat segera turun tangan menertibkan pabrik-pabrik yang tidak mematuhi edaran Kementerian Pertanian. Mereka juga menuntut transparansi dalam penentuan harga serta pengawasan yang lebih ketat agar petani tidak selalu menjadi pihak yang dirugikan.
Ketidakpastian harga membuat banyak petani singkong di Lampung mulai putus asa. Sebagian bahkan mempertimbangkan untuk beralih ke komoditas lain. Namun karena keterbatasan pilihan dan pengetahuan, mayoritas petani masih bertahan sambil berharap adanya perubahan nyata di masa depan.(sah/nca) 

Tag
Share