Polda Lampung Tetapkan Dua Oknum LSM Tersangka Pemerasan dan Pengancaman
Ditreskrimum Polda Lampung menangkap dua oknum LSM dalam kasus pemerasan dan pengancaman dengan barang bukti uang tunai, mobil, hingga senjata tajam. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RTV -
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 2 Ayat 1 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Polda Lampung mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa agar segera melapor untuk diproses sesuai hukum.
Sebelumnya Tim Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan dua terduga pelaku pemerasan.
Keduanya yakni Wahyudi, ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan Fadli yang merupakan anggotanya. Mereka diamankan di sebuah minimarket di Bandarlampung pada Minggu (20/9).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan kedua terduga pelaku.
’’Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan mengamankan keduanya. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp20 juta yang disimpan dalam kendaraan mereka,” ungkap Indra, Senin (22/9).
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga sudah meminta keterangan dari enam saksi.
Indra menjelaskan dugaan pemerasan ini bermula Juni 2025. Saat itu, pelapor yang merupakan Direktur RSUD Abdul Moeloek Imam Ghozali menjalin komunikasi dengan terlapor.
’’Dalam komunikasi itu, terlapor sempat mengirim sejumlah berita terkait rumah sakit disertai ancaman,” terangnya.
Informasi terbaru pada 18 September menyebut akan ada aksi demonstrasi terhadap RSUDAM. Mengetahui hal itu, direktur rumah sakit menginstruksikan kepala bagian untuk menemui terduga pelaku.
Dalam pertemuan itu, pelaku diduga meminta proyek dan menuntut bagian dari proyek tersebut. Karena tidak bisa dipenuhi, pihak rumah sakit akhirnya menyerahkan uang Rp20 juta.
’’Kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku maupun saksi-saksi lain. Kami juga mengimbau masyarakat yang pernah mengalami hal serupa atau merasa menjadi korban, untuk tidak takut melapor ke Ditreskrimum Polda Lampung,” tegas Indra. (sas/c1/abd)