Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

AJUKAN PRAPERADILAN: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menempuh jalur hukum.--FOTO BERITA SATU/JOANITO DE SAOJOAO

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menempuh jalur hukum untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook. 

 

Permohonan praperadilan ini resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9). “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” ujar kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.

 

Hana menjelaskan, kliennya keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Hana, langkah tersebut tidak sah karena Kejagung dianggap belum memiliki bukti permulaan yang cukup. “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

 

Hana menyoroti salah satu aspek penting, yakni audit kerugian negara yang belum dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangka tidak sah, maka penahanannya juga otomatis tidak sah,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan dugaan kerugian negara dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Namun, angka pasti masih menunggu hasil penghitungan resmi BPKP.

 

Meski status hukum sudah ditetapkan, Kejagung menyebut besaran keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem bersama pihak terkait masih dalam penyidikan. Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share