Bawaslu Kota Supervisi Panwacam Terkait Sorotan STTP Putri Zulkifli Hasan

KAMPANYE: Putri Zulhas saat kampanye di Teluk Bone, Telukbetung Timur, Bandarlampung, Minggu (24/12).-FOTO IST -

Bawaslu Kota Supervisi Panwascam

BANDARLAMPUNG - Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye Putri Zukifli Hasan di beberapa titik di Bandarlampung menjadi sorotan.

Hal ini lantaran dalam kampanye yang digelar menggandeng artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina itu, STTP belum ditembuskan ke pengawas pemilu setempat.

Wakil Sekretaris DPW PAN Lampung Naufal A Caya menjelaskan, seluruh agenda Putri Zulkifli Hasan sudah dikeluarkan oleh Polda Lampung melalui DItIntelkam.

“Sudah ada STTP kok. Di dalamnya juga sudah tercantum agenda kegiatannya. Ya bisa diliha saja,” kata dia, dikonfirmasi Senin (25/12).

BACA JUGA:Tiga Capres Komitmen Sadarkan Anak Muda terhadap Kirsis Iklim

Naufal menjelaskan, STTP sudah dikluarkan pihak berwenang pada Jumat 22 Desember 2023.

Kata dia, tidak mungkin pihaknya menggelar giat yang notabene melanggar.

Sebab, sambungnya, sudah barang tentu giat ini diketahui khalayak.

“Saya kira juga enggak akan berani juga kita melanggar aturan. Sebab ini kan dilihat oleh publik. Tentu kami taat aturan dan tidak melanggar,” ujarnya.

Sementara, Bawaslu Kota Bandar Lampung sudah melakukan Supervisi terhadap Panwascam Teluk Betung Timur (TBT).

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda menjelaskan, berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan, Panwascam TBT sudah menerima STTP dari Mapolda Lampung sebelum acara dilaksanakan.

“Hasil supervisi juga, Panwacam sudah emlakukan imbauan pencegahan kepada pelaksana agar dalam melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan,” ujarnya.

BACA JUGA:Bawaslu Warning Tiga Poin untuk Parpol Pasca Temuan Dugaan Transaksi Janggal saat Kampanye

Tag
Share