Sidang Kasus Penyerangan di Rumah Thomas Azis Riska, PH Terdakwa Keberatan

Sidang kasus penyerangan yang menewaskan penjaga rumah pengusaha Thomas Azis Riska kembali digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (18/9). - FOTO LEO DAMPIARI /RTV -
BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus penyerangan di rumah pengusaha Lampung Thomas Azis Riska, yang menewaskan penjaga rumahnya, Aop Sofyani.
Sidang berlangsung pada Kamis (18/9) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terdakwa dalam kasus ini adalah M. Abu Bakar, warga Perum Puri Saujana, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifani mendakwa terdakwa melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang hingga menewaskan korban.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa sempat mengikuti anak Thomas Azis Riska pulang ke rumah.
Saat anak korban memarkirkan kendaraannya, terdakwa masuk ke dalam rumah dan berusaha menyerangnya dengan parang.
Penjaga rumah kemudian mencoba menghadang pelaku, namun justru terkena sabetan senjata tajam dan meninggal dunia akibat luka serius di beberapa bagian tubuh.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Yuli Setyowati, menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU yang dinilai kabur dan tidak cermat.
Ia menyebut kliennya merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan masih menjalani pengobatan di rumah sakit jiwa, terbukti dengan adanya kartu kuning kesehatan.
“Dakwaan JPU batal demi hukum. Pemeriksaan perkara seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Kami meminta majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda berikutnya.
Diketahui Sofyani, seorang penjaga rumah pengusaha Thomas Azis Riska ditemukan tewas, Sabtu dini hari, 29 Maret 2025.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman Thomas Riska, Jalan Nusa Indah, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Informasi yang dihimpun, Sofyani tewas dengan sejumlah luka di tubuh setelah diserang dua orang.