Dishub Belum Lakukan Langkah Konkret

Radar Lampung Baca Koran--

Soal Batu Bara, Baru Akan Rakor Minggu Depan

BANDARLAMPUNG – Polemik angkutan batu bara yang sudah membuat gerah masyarakat juga kepala daerah di Lampung belum menemukan titik terang. Meski Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sudah turun tangan langsung menemui Menteri Perhubungan (Menhub), Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung belum melakukan langkah konkret dan baru berencana menggelar rapat pada pekan depan.

Ini sebagaimana disampaikan Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo, Rabu (17/9). Pihaknya baru mau mengadakan rapat koordinasi di Pelabuhan Panjang bersama operator pelabuhan, transporter, pemilik stockpile, hingga pengusaha tambang. 

BACA JUGA: Prof. Suhendro, Guru Besar Ilmu Informatika Pertama di PTS Lampung

Menurutnya dari rapat tersebut akan diterbitkan surat edaran gubernur untuk menindaklanjuti usulan penghentian ekspor dan pengiriman batu bara melalui Lampung. Diakuinya langkah ini dinilai terlambat dan tidak sebanding dengan urgensi masalah. Pasalnya, kerusakan jalan akibat truk over dimension over load (ODOL) batu bara sudah kian parah, bahkan tak jarang memicu kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa.

’’Harapan kami, bisnis tetap berjalan, tetapi jangan seenaknya melanggar aturan. Kalau memang masih lewat Lampung, seharusnya mereka membangun jalan khusus, bukan terus-menerus merusak jalan umum,” tegas Bambang.

Fakta lebih menyesakkan, masih menurutnya, angkutan batu bara yang menghajar jalan-jalan Lampung bukan berasal dari Provinsi Lampung. Semua datang dari Sumatera Selatan. Ironisnya, Lampung hanya menerima dampak, bukan keuntungan.

’’Setahu kami, royalti hanya masuk kabupaten penghasil, provinsi, dan kabupaten tetangga di Sumsel. Lampung tidak dapat apa-apa. Yang kami terima hanya jalan rusak, kecelakaan, dan kemacetan,” tandas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, truk pengangkut batu bara dengan muatan melebihi batas (over dimension over loading/ODOL) masih bebas berlalu-lalang melewati jalan lintas tengah Sumatera (Jalinteng) di Provinsi Lampung. Sementara, batu bara yang diangkut truk-truk dari Sumatera Selatan (Sumsel) ke Lampung yang sudah berlangsung puluhan tahun ini sama sekali tidak memberikan manfat bagi Provinsi Lampung.

Sebaliknya, akibat truk-truk ODOL tersebut, sepanjang Jalinteng dari Sumsel ke Bandarlampung terus mengalami kerusakan. Meski oleh BPJN setiap tahunnya diperbaiki, usia kemantapan jalannya tidak lama. Belum lagi akibat truk ODOL, banyak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Wajar jika Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal gerah dan geram hingga turun tangan.  Seperti dilakukannya pada Rabu (10/9), orang nomor satu di Lampung ini langsung menemui Menteri Perhubungan (Menhub) RI Dudy Purwagandhi di Jakarta. 

Ada beberapa pembahasan yang dilakukan pada pertemuan tersebut. Salah satunya, Gubernur Mirza mengusulkan agar Menhub menghentikan pengiriman atau ekspor batu bara melalui pelabuhan yang ada di Lampung. Sebab menurutnya, batu bara yang diangkut dari Sumsel menggunakan angkutan ODOL tersebut tidak memberi manfaat bagi Lampung dan menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan lintas Sumatera yang ada di Lampung.

Sebelumnya pada 28 Juli 2025, Gubernur Mirza juga telah bersurat kepada Menhub RI Cq Direktur Jenderal Perhubungan Darat  terkait usulan penanganan ODOL di Provinsi Lampung. Ada delapan poin yang disampaikannya.

Pertama, mengaktifkan kembali pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Blambangan Umpu di Kab. Way Kanan (Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera) dan Pematang Panggang di Kabupaten Mesuji (Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera) yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;

Tag
Share