Kejari Waykanan Usut Empat Kasus Korupsi

Radar Lampung Baca Koran--

BLAMBANGANUMPU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan ternyata tengah mengusut empat dugaan kasus korupsi yang selama ini dianggap tidak bergerak.

Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan penyimpangan dalam program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung), program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), serta dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Way Kanan Makmur.

Kepala Kejari Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga menjelaskan bahwa dari empat perkara tersebut, tiga di antaranya sudah berada di tahap penyidikan.

“Untuk kasus bedah rumah tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai lebih dari Rp38 miliar, statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Kami juga masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara akibat penyimpangan,” ungkapnya.

Dody menambahkan, dalam perkara BSPS itu sudah ada penitipan uang sebesar Rp150 juta dari pihak terkait. Sementara dalam kasus BUMD Way Kanan Makmur, yang saat ini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, juga telah ada pengembalian uang sekitar Rp250 juta serta satu sertifikat hak milik.

Adapun dalam perkara pengelolaan APB Kampung Bandar Dalam, hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari auditor menunjukkan nilai kerugian mencapai Rp626 juta.

Sedangkan untuk kasus SPAM dengan anggaran sekitar Rp4,5 miliar, pihak kejaksaan masih menanti hasil pemeriksaan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait total kerugian negara.

“Kami mohon masyarakat bersabar. Kejaksaan akan bekerja secara profesional, transparan, dan tidak akan mengecewakan publik,” tegas Kajari.(*)

Tag
Share