Ormas Geruduk BNNP Lampung
TUNTUT TRANSPARANSI: Puluhan massa melakukan aksi menuntur BNNP transaparansi dalam penanganan kasus pengungkapan narkoba yang melibatkan oknum pengurus HIPMI-Foto Siti Saskia salamah/rlmg -
Petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi yang diduga sisa pemakaian. Barang bukti tersebut terdiri atas empat butir berlogo Transformers berwarna kuning-biru, serta tiga butir berlogo Minion berwarna kuning.
Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, menyebutkan bahwa sebagian besar barang haram tersebut diduga sudah dikonsumsi sebelum penggerebekan.“Yang kita amankan hanya tujuh butir pil ekstasi,” jelas Aryo, Senin (1/9/2025).
Kemudian pasca beberapa anggota dan pengurusnya terjaring operasi BNNP Lampung, Ketua BPD Hipmi Lampung Gilang Ramadhan menyampaikan tiga pernyataan tegas. Hal itu sebagaimanadisampaikan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Radar Lampung, Selasa (2/9).
Pertama, tegas Gilang, BPD Hipmi Lampung mendukung dan mengapresiasi kerja keras BNNP Lampung yang konsisten dan masif dalam upaya pencegahan maupun rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Kedua, sehubungan dengan adanya pemberitaan terlibatnya lima kader dan fungsionaris BPD Hipmi Lampung, pihaknya perlu menegaskan pada saat kejadian, mereka tidak sedang dalam agenda maupun kegiatan organisasi. Dengan demikian, apa yang mereka lakukan sepenuhnya merupakan tindakan pribadi dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
Kemudian, BPD Hipmi Lampung sendiri akan memberikan dukungan pendampingan terhadap anggota Hipmi yang menjadi korban peredaran narkoba.’’Sebab, Hipmi Lampung adalah rumah besar para pengusaha muda yang menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum," tandasnya.
Gilang berharap Hipmi Lampung bisa semakin berbenah dengan memperkuat pembinaan kader agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba.’’Kami akan menjadikan kejadian ini sebagai momentum evaluasi, sekaligus pengingat bahwa setiap pengusaha muda Hipmi wajib menjaga integritas, reputasi, dan kepercayaan publik,” pungkasnya. (sas/c1/yud)