Curang dalam SNBP 2026, Sanksi Menanti!

KONFERENSI PERS: Ketua Umum SNPMB Eduart Wolok saat konferensi pers peluncuran SNPMB 2026 melalui YouTube SNPMB ID, Selasa (16/9).--FOTO TANGKAP LAYAR YOUTUBE@SNPMB ID

BANDARLAMPUNG - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan ketentuan baru dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Dalam ketentuan baru SNBP, ada sanksi bagi sekolah dan peserta yang melakukan kecurangan.

 

Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi pembatalan kepesertaan SNBP tahun berikutnya. Peserta yang lulus SNBP terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan kepesertaan. Kemudian peserta yang dinyatakan lulus SNBP terbukti melakukan kecurangan tidak dapat mendaftar UTBK SNBT dan seleksi jalur mandiri di PTN manapun.

 

Ketentuan baru tersebut disampaikan Ketua Umum SNPMB Eduart Wolok dalam konferensi pers peluncuran SNPMB 2026 melalui YouTube SNPMB ID, Selasa (16/9). Eduart menyampaikan bahwa peluncuran SNPMB 2026 direncanakan lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya. 

 

"Kita akan sampaikan supaya semua masyarakat yang akan berinteraksi atau berkepentingan secara langsung dengan SNPMB 2026 bisa menyikapi dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan sebaik-baiknya. Targetnya, bagaimana mendapatkan hasil terbaik dari SNPMB 2026," jelas Eduart.

 

Eduart juga menyampaikan, ada ketentuan baru peserta SNBP 2026 harus mempunyai nilai tes kemampuan akademik (TKA). ’’TKA merupakan penilaian yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Untuk jenjang SMA, TKA akan berlangsung pada November 2025,’’ ujarnya.

 

Eduart mengatakan, pengumuman SNBP dipercepat agar siswa bisa mengikuti TKA yang akan digelar dua bulan lagi.

 

Kemudian dalam memilih program studi (prodi) dan PTN, kata Eduart, ada beberapa ketentuan SNBP 2026 yang harus diperhatikan oleh siswa. ’’Peserta dapat memilih prodi di PTN akademik atau PTN vokasi. Lalu, peserta dapat memilih 2 prodi dari satu atau dua PTN. Apabila memilih satu prodi, peserta dapat memilih PTN yang berada di provinsi manapun. Jika memilih dua prodi, salah satu prodi harus berada di PTN pada domisili yang sama dengan sekolah asalnya," jelasnya.

 

Tag
Share