Curanmor di Lampung Merajalela

CURANMOR: Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali merajalela di Lampung.-FOTO IST -

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Honda Blade biru-oranye BE 3809 VH. Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 8 juta.

Iptu Alfiyan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masih buron,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta kunci dalam keadaan terkunci. "Pastikan kunci pengaman tambahan saat kendaraan diparkir sehingga tidak mudah dicuri," imbaunya. (sag/sas/ehl/c1/yud)

 

Tag
Share