Curanmor di Lampung Merajalela
CURANMOR: Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali merajalela di Lampung.-FOTO IST -
Residivis Tembak Korban hingga Tiga Kali
PRINGSEWU – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Lampung. Tidak hanya di Bandarlampung yang merupakan pusat kota, tetapi juga sudah mengarah ke berbagai daerah.
Kali ini dua residivis kambuhan, Perli (33) dan Samsi (28), nekat beraksi di Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Kamis (11/9). Namun, upaya keduanya berakhir dramatis setelah dihadang korban, Hermansyah, yang merupkan anggota Satpol PP Pringsewu.
Meski ditembak hingga tiga kali dengan pistol rakitan, Herman berhasil lolos dari maut dan menggagalkan aksi pencurian motor kesayangannya.
BACA JUGA:Korban KDRT Malah Dilaporkan Balik
Peristiwa menegangkan itu terjadi pada siang hari. Hal tersebut bermula ketika alarm motor Herman meraung di halaman rumah. Sang istri yang tengah beristirahat keluar rumah dan terkejut melihat motor matic milik mereka raib dibawa kabur dua pria tak dikenal.
Tanpa pikir panjang, Herman langsung menyalakan Yamaha Aerox miliknya dan mengejar. “Jarak mereka sekitar 400 meter. Saya langsung kejar,” ungkap Herman.
Sadar dikejar, salah satu pelaku melepaskan tembakan dari jarak 30 meter. Peluru melesat, namun tak mengenai sasaran. Herman terus mengejar hingga terjadi aksi saling seruduk. Motornya terjatuh, namun ia bangkit dan berhasil menahan salah satu pelaku.
Dalam kondisi terpojok, pelaku kembali mengarahkan senjata api ke Herman. Namun, pistol rakitan itu gagal meledak. Warga yang sudah ramai langsung turun tangan, menghajar pelaku hingga babak belur sebelum polisi datang mengevakuasi mereka.
Kasatpol-PP Pringsewu, Jahron, membenarkan Herman adalah anggotanya. “Kami beri apresiasi setinggi-tingginya atas keberanian Herman. Meski nyawanya terancam, ia berhasil menggagalkan curanmor,” ujarnya.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyebut kedua pelaku merupakan residivis yang berulang kali keluar masuk penjara.
Perli pernah mendekam di Lapas Metro (2014) dalam kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Tahun 2018, ia kembali dipenjara di Lapas Gunung Sugih untuk kasus pencurian dengan pemberatan. Belum jera, tahun 2021 dan 2022 ia kembali dihukum dalam kasus berbeda.
Sementara Samsi juga punya catatan panjang. Tahun 2014 ia masuk Lapas Metro kasus pencurian dengan kekerasan. Tahun 2019 dipidana dua tahun kasus penipuan, lalu tahun 2020 divonis tiga tahun untuk kasus lain.
“Modus mereka hunting system, berkeliling mencari sasaran. Mereka dibekali senjata api rakitan dan tidak segan menembak bila terdesak,” tegas Kapolres.