Korban KDRT Malah Dilaporkan Balik
Amelia Apriani (masker putih) didampingi kuasa hukum dalam konferensi pers pada Sabtu (13/9) di Bandarlampung.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RLMG -
"Antara penetapan tersangka dan apakah masih kurang, bisa jadi pendalaman terkait dua alat bukti. Nanti tunggu saja hasilnya," imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan dalam gelar perkara tidak hanya melibatkan penyidik, namun juga unsur pengawasan internal Polri.
"Keputusan dalam gelar perkara itu bukan hanya penyidik. Ada juga Propam, Siwas (Seksi Pengawasan), Wasidik (Pengawas Penyidik), dan elemen pengawas lainnya. Jadi, keputusannya melibatkan banyak pihak," jelasnya.
Terkait adanya laporan ke Divisi Propam Polda Lampung oleh pihak Amelia, Deddy menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. "Terkait laporan ke Propam itu hak siapa saja. Yang jelas, kami bekerja profesional sesuai dengan SOP," pungkasnya. (pip/c1/yud)