Korban KDRT Malah Dilaporkan Balik
Amelia Apriani (masker putih) didampingi kuasa hukum dalam konferensi pers pada Sabtu (13/9) di Bandarlampung.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RLMG -
Tiga, panggilan terlapor yang tak sesuai KUHAP, pelaku S dua kali mangkir dari panggilan resmi, namun tidak ada upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik, bertentangan dengan Pasal 112 dan 113 KUHAP.
Empat, belum ada penetapan tersangka meski bukti cukup. Meski telah ada visum dan keterangan saksi, penyidik belum menetapkan tersangka dengan alasan menunggu saksi yang meringankan, yang justru tidak menyaksikan langsung peristiwa.
Lima, penyitaan HP kuasa hukum dan visum yang dipertanyakan. Penyitaan handphone kuasa hukum tanpa dasar hukum serta penggunaan visum yang berjarak 18 hari dari tanggal kejadian juga dipersoalkan.
Enam, pengambilan sumpah di bawah Al-Quran. Amelia diminta bersumpah dengan Al-Quran di tahap penyelidikan, yang menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan KUHAP karena sumpah hanya berlaku bagi saksi di pengadilan.
Tujuh, pernyataan keliru dari kasat reskrim Polres Lampung Utara, menyatakan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai prosedur, namun tim hukum menilai sebaliknya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, kuasa hukum melayangkan aduan resmi ke Kabid Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor: 014/B/RJR/IX/2025, tertanggal 3 September 2025, dengan bukti pengiriman JNE.
“Kami minta Propam segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kanit PPA, Kasat Reskrim, dan dua penyidik pembantu yang menangani kasus ini. Kami juga meminta agar Kapolres Lampung Utara melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan perkara, bukan hanya menerima laporan dari bawahannya,” tegas Hanafi Sampurna salah satu tim kuasa hukum Amelia.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyiapkan langkah praperadilan jika klien mereka benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga mengingatkan bahwa Polres Lampung Utara sebelumnya telah memiliki rekam jejak buruk dalam kasus salah tangkap, yang telah digugat secara hukum.
Pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum miminta Polres Lampung Utara segera menetapkan S alias A sebagai tersangka dan penahanan segera, penghentian upaya kriminalisasi terhadap korban Amelia, seta tindakan tegas dari Propam Polda Lampung terhadap penyidik yang tidak profesional.
Terpisah, Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, memastikan seluruh laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya tetap diproses sesuai prosedur.
Ia menegaskan, perkembangan terbaru terkait kasus KDRT tersebut tengah ditangani akan segera dibahas dalam gelar perkara dalam waktu dekat.
"Semua laporan kita proses. Untuk perkembangan kasus ini, dalam waktu dekat akan digelarkan oleh penyidik," ujar AKBP Deddy, Minggu 14 September 2025.
Deddy meminta bersabar dan menunggu hasil dari gelar perkara yang akan digelar pekan ini. Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka akan diputuskan dalam gelar perkara tersebut.
"Semua sudah ada prosedurnya, nanti semua ditentukan oleh gelar perkara, yang selanjutnya penetapan tersangka. Mohon bersabar," tambahnya.
Lebih lanjut, Deddy menjelaskan bahwa kemungkinan masih diperlukan pendalaman terkait alat bukti dalam perkara tersebut.