Komisi III Dorong KY Lakukan Talent Scouting Calon Hakim Agung

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (dua dari kiri) berbicara kepada wartawan terkait perkembangan RUU KUHAP di ruang Komisi III DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7). -FOTO BERITASATU.COM -
JAKARTA - Komisi III DPR RI mendorong Komisi Yudisial (KY) aktif melakukan pencarian calon hakim agung yang berintegritas dan berprestasi, bukan sekadar menunggu pendaftaran mandiri.
Menurut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, banyak hakim berkualitas yang tidak pernah mendaftar karena sifatnya rendah hati dan low profile. Padahal, hakim-hakim tersebut dinilai mampu menjaga integritas serta menghasilkan putusan yang dirasakan adil, terutama bagi masyarakat kecil.
“Saya yakin KY tahu di mana bibit-bibit unggul itu berada. Hakim yang bertugas di daerah terpencil, yang tetap berintegritas dan berpihak pada rakyat kecil. Mereka perlu didorong agar mau mendaftar. Bukan diberi tiket khusus, tetapi dilakukan tes. Namun, jangan sampai mereka hilang dari radar seleksi,” ujar Habiburokhman, dalam rapat Komisi III DPR bersama panitia seleksi (pansel) calon Hakim Agung, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Ia menegaskan, KY sebagai lembaga pengawas peradilan seharusnya memiliki metode talent scouting untuk mengidentifikasi calon potensial. Dengan begitu, seleksi calon Hakim Agung bisa menghasilkan figur-figur terbaik yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi.
Sebelumnya, Komisi III DPR membuka ruang partisipasi publik dengan meminta masukan terhadap nama-nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA).
Masukan masyarakat wajib disampaikan dengan identitas jelas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan pihaknya telah menerima 13 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
Komisi III DPR menyoroti sejumlah calon Hakim Agung yang kembali masuk daftar uji kelayakan meski sebelumnya pernah terbukti melakukan plagiarisme dalam makalah.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono, dalam rapat Komisi III DPR bersama panitia seleksi (pansel) calon Hakim Agung, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Bimantoro menegaskan, praktik plagiarisme tidak sepatutnya dilakukan oleh calon Hakim Agung, karena menyangkut integritas dan kredibilitas calon. Menurutnya, Komisi Yudisial (KY) harus memberi penjelasan transparan mengapa nama-nama tersebut tetap lolos dan masuk dalam daftar calon.
“Beberapa waktu lalu kita sama-sama tahu, ada calon yang terindikasi melakukan plagiarisme dalam makalah. Pertanyaan saya, kenapa nama-nama itu bisa kembali masuk dalam daftar hari ini? Apa dasar pertimbangan Komisi Yudisial? Kalau kita bicara akuntabilitas, bagaimana akuntabilitasnya? Kredibilitasnya seperti apa?” tegas Bimantoro.
Ia menambahkan, kepercayaan publik (public trust) terhadap Mahkamah Agung sudah mengalami tren penurunan. Menurutnya, masuknya calon dengan rekam jejak plagiarisme berpotensi semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Public trust hari ini terhadap Mahkamah Agung begitu rendah. Kita tidak bisa membiarkan orang-orang yang integritasnya dipertanyakan tetap masuk dalam proses seleksi. Hakim Agung adalah simbol keadilan. Kalau dari awal saja ada persoalan integritas, bagaimana publik bisa percaya?” lanjutnya.
Selain itu, Bimantoro juga menyoroti perlunya transparansi terkait rekam jejak dan pencapaian para calon di dunia peradilan. Menurutnya, makalah yang diajukan tidak cukup hanya berisi teori, tetapi juga harus menggambarkan kontribusi nyata calon hakim selama bertugas.
Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial, pada Selasa (9/9/2025) besok. Hasil seleksi ini akan menjadi penentu siapa saja yang akan mengisi jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung. (beritasatu/c1/yud)