Menkeu Tegaskan Pajak Tidak Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.-FOTO FAUZAN/ANTARA -
// Fokus Penegakan dan Kepatuhan
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak maupun membuat kebijakan perpajakan baru. Upaya optimalisasi pendapatan negara akan difokuskan pada peningkatan penegakan hukum dan kepatuhan pajak.
“Pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa (2/9).
Sri Mulyani menanggapi kekhawatiran publik yang kerap mengira peningkatan penerimaan negara selalu identik dengan kenaikan pajak. Menurutnya, pemerintah memperbaiki sistem dan memperkuat pengawasan agar wajib pajak benar-benar menjalankan kewajibannya.
“Bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sementara yang tidak mampu dan masih lemah akan dibantu secara maksimal,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mencontohkan kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh), sementara omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenai PPh final 0,5%. Tarif PPh Badan secara umum adalah 22%.
“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga dengan baik, tetapi pemihakan kepada kelompok yang lemah tetap akan diberikan,” jelas Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan dan kesehatan serta masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.