Firli Ikuti Cara Mantan Komisioner KPK Lili

Firli Bahuri-FOTO DERY RIDWANSAH/JAWAPOS-

Mundur dari Jabatan, Trik Hindari Sidang Etik Dewas

JAKARTA – Banyak pihak, terutama kalangan penggiat antikorupsi, menilai negatif pengajuan pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Apalagi sebelumnya, dia juga pernah melakukan hal serupa ketika menghadapi masalah sama.

 Pengunduran Firli sebagai komisioner KPK, kata penggiat antikorupsi Ibnu Syamsu Hidayat, adalah triknya menghadapi persidangan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. ’’Pilihan Firli mundur dari jabatan komisioner ini sepertinya mengikuti cara mantan komisioner Lili Pintauli saat berhadapan dengan Dewas mengenai sidang etik dugaan gratifikasi,” kata Ibnu seperti dikutip JawaPos.com, Jumat (22/12). 

Dewas, menurut dia, saat itu sedang menyidangkan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Di tengah proses persidangan etik, Lili memilih mundur terlebih dahulu sehingga Dewas menyatakan tidak berhak menyidangkan karena bukan lagi insan KPK.

Hal itu, lanjut Ibnu, tidak boleh terulang. Dia juga meminta Dewas KPK tidak menghentikan sidang etik yang sudah mereka gelar karena Dewas ini mengadili tindakan Firli saat menjabat pimpinan KPK.

BACA JUGA:Pemprov Miliki Kapal Penyeberangan Sendiri

Selain itu, presiden seharusnya juga menunda permintaan Firli untuk mundur sebagai pimpinan KPK sampai Dewas selesai menyidangkan perkara etik yang menimpanya.

 Untuk diketahui, sebelumnya Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mendatangi kantor Dewas KPK. Firli yang berstatus tersangka di Polda Metro Jaya itu mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

 “Saya hari ini (Kamis) agenda menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI, melalui Menteri Sekretaris Negara, pernyataan tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019- 2023, sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti,” ucap Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).

 Meski berstatus sebagai Komisioner KPK nonaktif, kata Firli, dirinya memilih untuk tidak melanjutkan masa jabatannya di KPK. “Saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya, dan saya mengucapkan terima kasih kepada pak presiden, Bapak Jokowi, Wakil Presiden Bapak Ma’aruf Amin, dan segenap anak bangsa di mana pun berada,” ujar Firli.

BACA JUGA:Lamsel Terbanyak Titik Rawan Laka

  Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan bahwa Firli Bahuri menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK. Pengunduran diri itu diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tertanggal 18 Desember 2023.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” ujar Ari Dwipayana.

  Ari menjelaskan, pengunduran diri Firli Bahuri itu tengah dalam proses. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Firli Bahuri.

Tag
Share