Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Ringkus 7 Pelaku Sedang Pesta Narkoba
TIM GABUNGAN: Tim Gabungan Polres Lamteng yang dipersiapkan untuk memberantas narkoba. Dalam penangkapan itu, Polres Lamnteng menangkap 7 pelaku narkoba. -Foto ist-
GUNUNGSUGIH - Polres Lampung Tengah (Lamteng) membentuk tim gabungan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 37 personel yang terdiri dari 20 anggota Satresnarkoba, 15 orang anggota Satsamapta, dan dua orang anggota Propam berhasil meringkus tujuh orang dalam razia narkoba di Lampung Tengah, Rabu (20/11)
Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasatresnarkoba AKP Widodo mengatakan, pembentukan tim gabungan tersebut dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden, Prabowo Subianto.
"Personel gabungan berhasil menangkap 7 orang sedang pesta narkoba dengan barang bukti berupa 32 paket sabu dengan berat total 12,07 gram di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah," kata AKP Widodo dalam keterangan resminya.
AKP Widodo menjelaskan, penangkapan dimulai saat pihaknya mendapatkan informasi adanya salah satu target operasi (TO) berinisial DMI yang sedang berada di sekitar rumahnya di Kelurahan Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lamteng.
Dia mengatakan, pelaku DMI sebelumnya telah ditetapkan sebagai target operasi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lamteng.
Selain itu, pihaknya pun mendapat informasi bahwa di daerah tersebut kerap terjadi aksi penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.
Alhasil, tim gabungan pun dikerahkan dan berhasil membekuk DMI di rumahnya pada pukul 15.30 WIB.
"Saat penangkapan, pelaku DMI sedang berpesta sabu bersama RMT, LTF, SRS, WHY, ARP, dan AMN. Ketujuh orang tersebut kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah," katanya.
Sementara, sambung Widodo, dari hasil penangkapan tersebut, pihalnya pun mengamankan barang bukti berupa 32 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dua alat hisap sabu alias bong, dan satu dompet warna hijau tempat penyimpanan narkoba.
Kini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)