APL: Dikhawatirkan Sumbernya dari Hipmi

Lima Petinggi BPD Hipmi Lampung Tertangkap Narkoba
BANDARLAMPUNG - Lampung kembali diguncang skandal narkoba. Kali ini bukan warga biasa yang terjerat, melainkan lima petinggi Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung.
Sekjen Aliansi Peduli Lampung (APL) M. Hidayat Tri Ansori meminta kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung agar transparan dalam mengusut para pelaku narkoba tersebut. Sehingga dapat bertindak tegas sebagaimana hukum dan aturan yang berlaku.
’’Lampung harus bersih dari barang-barang terlarang dan jangan tebang pilih. Perlu juga BNNP Lampung untuk mengusut asal barang tersebut, karena dikhawatirkan sumbernya dari HIPMI itu sendiri," kata dia.
BACA JUGA:Tujuh Destinasi Wisata Religi Populer di Indonesia dan Dunia, Wajib Masuk Daftar Kunjungan
Ia juga meminta kepada pihak BNNP Lampung agar bersikap profesional dalam menangani perkara yang melibatkan seorang pengusaha. Ia juga minta BNNP agar tidak takut dari intervensi manapun.
"Jangan pernah takut untuk menindaklanjuti perkara kejahatan sekalipun banyak beking dalam HIPMI. Perlu kita ketahui juga bahwa saat ini masyarakat masih mempercayai BNNP Lampung dalam hal penindakan terhadap narkoba," tegasnya.
Pasca tertangkapnya lima petinggi Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung yang kedapatan diduga pesta narkoba di Karaoke Astronot Grand Mercure, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akan melakukan asesmen.
Kelima petinggi BPD HIPMI Lampung yang tertangkap oleh BNNP Lampung sedang pesta narkoba itu berinisial RML sebagai Bendahara Umum, SP sebagai Ketua Bidang 1, MRP Ketua Bidang 3 HIPMI, WB Anggota dan P Anggota.
Para petinggi BPD HIPMI Lampung tersebut, diketahui dan diduga melakukan pesta narkoba jenis pil ekstasi sebanyak tujuh butir pil ekstasi empat berlogo transformers warna kuning biru dan tiga butir berlogo minion warna kuning.
Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo menjelaskan bahwa kelima petinggi BPD HIPMI tersebut telah ditahan sejak diamankan pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu.
"Pihak BNNP Lampung berencana akan melakukan asesmen," katanya ketika dikonfirmasi, Senin 1 September 2025.
Menurut Aryo, asesmen yang dilakukan ini karena barang bukti yang didapatkan dari lima petinggi HIPMI ini dibawah delapan butir.
"Jadi berdasarkan aturan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) barang bukti harus sebanyak delapan butir. Hal ini baru bisa ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.