Kajian Agama Al Kautsar Lampung Fokus Pendalaman Ilmu Fikih

KALAM: Yayasan Al Kautsar menggelar Kajian Agama Al Kautsar Lampung (Kalam) bagi seluruh guru dan karyawan di Masjid Kampus Al Kautsar, Sabtu (30/8).-FOTO DOK. AL KAUTSAR -

BANDARLAMPUNG - Yayasan Al Kautsar menggelar Kajian Agama Al Kautsar Lampung (Kalam) bagi seluruh guru dan karyawan di Masjid Kampus Al Kautsar, Sabtu (30/8).

Ketua Yayasan Al Kautsar Wagiso mengatakan, kegiatan Kalam merupakan yang perdana dilaksanakan bagi guru dan karyawan Yayasan Al Kautsar. 

Wagiso mengucapkan terima kasih kepada para guru dan karyawan yang hadir dalam pengajian Kalam. Menurutnya, kehadiran di kajian ini merupakan wujud cinta kepada Al Kautsar serta bentuk komitmen dalam meningkatkan wawasan dan ilmu agama.

 

’’Jika pada hari biasa mengajar, Bapak-Ibu membagi ilmu. Hari ini, Bapak-Ibu menuntut ilmu untuk bekal di akhirat. Jadi sangat mulia. Mudah-mudahan kehadiran kita dicatat oleh malaikat dan diberkati oleh Allah SWT,” ujar Wagiso.

 

Wagiso menuturkan bahwa sebenarnya kegiatan pengajian rutin bulanan sudah lama dijalankan, tetapi selama ini dipecah di masing-masing unit. ’’Namun, untuk mengefektifkan kegiatan kajian, maka kajian bulanan dilaksanakan di tingkat yayasan. Setelah dilakukan evaluasi, agar kegiatan semakin efektif, maka dilaksanakan pengajian rutin bulanan tingkat yayasan yang diikuti oleh semua unit dan ini adalah yang perdana,” ungkapnya.

 

Wagiso menjelaskan, fokus kajian Kalam adalah pendalaman ilmu fikih dengan susunan dan tahapan materi telah disusun oleh panitia. Isi pengajian juga akan menjadi bagian dalam tes penilaian perkembangan dan penguasaan keagamaan guru dan karyawan Yayasan Al Kautsar. Karena itu, Wagiso meminta semua guru untuk menyimak isi pengajian dengan sungguh-sungguh.

 

Pada kajian perdana ini, panitia menghadirkan Ustad Maulana Faizin, Lc., M.A., alumni Pondok Pesantren Sirojul Mukhlisin, Payaman, Magelang, yang menyampaikan materi tentang “Fikih Kontemporer dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah”. 

 

Ustad Maulana menjelaskan, fikih kontemporer adalah cabang ilmu fikih yang membahas dan memberikan solusi hukum terhadap masalah-masalah baru yang muncul pada zaman modern yang belum ada hukumnya di zaman nabi, sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan salaf.

 

Tag
Share