Kajian Agama Al Kautsar Lampung Fokus Pendalaman Ilmu Fikih
KALAM: Yayasan Al Kautsar menggelar Kajian Agama Al Kautsar Lampung (Kalam) bagi seluruh guru dan karyawan di Masjid Kampus Al Kautsar, Sabtu (30/8).-FOTO DOK. AL KAUTSAR -
’’Ulama era sekarang disebut dengan ulama khalaf atau ulama kontemporer yang mengeluarkan produk hukum untuk masalah-masalah kontemporer. Para ulama kontemporer ini membuat suatu produk hukum menggunakan pendekatan maqashid al-syariah, yaitu mempertimbangkan kemaslahatan umum dan tujuannya tidak keluar dari syar’i,” jelas Ustad Maulana.
Ustad Maulana mencontohkan masalah kontemporer, yakni jual-beli barang yang tidak terlihat, seperti pulsa atau jual-beli online melalui Marketplace. Menurutnya, ulama mengeluarkan produk hukum terhadap jual-beli pulsa yang tidak terlihat barangnya itu sah, karena ada laporannya berupa nilai pulsa. Begitu juga jual-beli online yang tidak ada unsur penipuan ataupun ketidakpastiannya (gharar) dihukumi sah.
“Ibu-Ibu belanja lewat Shopee, barangnya cuma dalam bentuk foto, bagaimana kajian fikihnya? Jual-beli online itu ada riwayat pembeliannya, mulai dari transaksi diterima, barang dikemas, barang dikirim, dan seterusnya. Jadi, para alim ulama mengeluarkan fatwa boleh, yang penting dua-duanya suka dan mendapatkan manfaat, inilah pendekatan makashid syariyah-nya,” papar alumnus Asyrofia Islamic University Lahore, Pakistan, ini.
Ustad Maulana menjelaskan, pada zaman Rasulullah hukum diniyah ditetapkan langsung oleh Rasulullah berdasarkan wahyu yang diterima Rasul. Selanjutnya apad zaman sahabat (khalifah) hukum ditetapkan oleh sahabat yang disebut dengan ij’ma sharih.
Setelah era sahabat, hukum agama ditetapkan oleh ulama mujtahid, yaitu ulama yang memiliki derajat keilmuan (ahli fikih) yang sudah sampai kepada tingkat ijtihad, seperti Iman Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali.
’’Kata Rasulullah, orang-orang yang sudah sampai derajat ijtihad, seandainya memberikan ijtihad salah dapat pahala satu, jika ijtihadnya benar maka dapat pahala dua. Jadi, di zaman sahabat, Rasul mempersilakan sahabat bekerja dan berbuat, Allah telah mengampuninya,” jelas Ustad Maulana.
Lebih lanjut, Ustad Maulana memaparkan bahwa para ulama mujtahid ketika menetapkan suatu hukum diniyah mengedepankan Alquran. ’’Jika tidak ada di dalam Alquran merujuk ke Hadist. Jika tidak ada di Hadist, merujuk ke ijma. Jika tidak ada di ijma, para ulama mujtahid akan melakukan penetapan hukum menggunakan metode qiyas (menyamakan suatu peristiwa baru yang belum memiliki hukum dalam Alquran atau Sunnah dengan peristiwa lain yang sudah ada hukumnya, berdasarkan kesamaan ‘illat atau alasan hukum). Masuk ke zaman modern, bagaimana mengatasi sebuah masalah produk hukum Islam? Kalau kita bicara negara Islam seperti di Timur Tengah, mereka memiliki Mufti yang mengeluarkan fatwa tentang suatu hukum. Kalau di Indonesia yang merupakan negara republik, ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berwenang mengatasi masalah hukum kontemporer, menetapkan halal atau haramnya,” jelasnya.
Rujukan terakhir, kata Ustad Maulana, adalah Taqwa, yakni tawaduk (rendah hati), qanaah (merasa cukup dengan apa yang diberikan Allah), wara’ (terpelihara dari perbuatan yang haram), dan yakin (bahwa Allah memberikan yang terbaik untuk hambanya).