Siap Dicopot, Kapolri Instruksikan Tindak Tegas

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan bertindak tegas jika Mako Brimob menjadi sasaran amuk massa. -FOTO DISWAY -

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas jika Markas Komando (Mako) Brimob diserang oleh massa.
Dalam video conference yang beredar pada Minggu (31/8), Kapolri menyebut serangan terhadap markas kepolisian tidak bisa ditoleransi.
“Haram hukumnya markas polisi diserang. Jika ada massa yang mencoba masuk ke asrama, gunakan peluru karet, tembak,” tegas Listyo.
Ia juga menekankan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari perintah tersebut.
“Tidak usah ragu, bila ada pihak yang menyalahkan tindakan itu, saya siap dicopot,” tambahnya.
Pernyataan Kapolri turut diperkuat Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Ia menilai Mako Polri adalah simbol negara yang wajib dilindungi.
“Massa yang mencoba menerobos markas polisi harus ditindak tegas dan terukur. Mako Polri merupakan representasi dari negara Indonesia,” ujar Dedi.
Menurutnya, perusuh tidak boleh dibiarkan karena dapat mengancam stabilitas nasional.
“Kalau Polri runtuh, negara pun runtuh. Mari kita jaga persatuan dan kedamaian bersama. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh,” tandasnya.
Kerusuhan ini berawal dari aksi unjuk rasa terkait meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tertabrak kendaraan taktis Brimob. Insiden itu memicu bentrokan di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Situasi kemudian meluas ke wilayah Jakarta Timur. Sejumlah kantor polisi menjadi sasaran amukan massa pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025.
Sebelumnya  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya bertindak tegas jika Mako Brimob diserang massa.
Perintah itu muncul di tengah kerusuhan yang dipicu aksi demo atas kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan.
Listyo menegaskan Mako adalah simbol negara yang wajib dijaga. “Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya,” ujarnya.
Tindakan tegas bisa dilakukan dengan peluru karet. “Dan kalau kemudian mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak,” kata Listyo dalam video conference, Minggu 31 Agustus 2025.
Ia siap bertanggung jawab bila ada yang menilai perintahnya salah. “Tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan Kapolri, Listyo Sigit siap dicopot,” tambahnya.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo membenarkan arahan Kapolri. Menurutnya, Mako Polri adalah representasi negara.
“Saya juga perintahkan massa yang terobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita,” imbuh Dedi.
Dedi menekankan perusuh harus dihadapi tegas. “Kalau Polri runtuh maka negara akan runtuh. Mari sama-sama kita jaga persatuan, kesatuan dan kedamaian untuk Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto  memanggil Panglima TNI dan Kapolri di Hambalang, Bogor, pada Sabtu 30 Agustus 2025. Ia memerintahkan TNI dan Polri menindak anarkis sesuai ketentuan hukum.
“Oleh karena Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Bapak Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Listyo.
Kapolri menegaskan tujuan arahan ini bukan melukai demonstran, melainkan melindungi anggota Polri. “Jadi saya tidak ingin anggota saya jadi korban selanjutnya. Tolong pelajari aturan sudah ada,” katanya.
Selain itu, tujuan utama Polri bukan untuk melukai, melainkan menghentikan kerusuhan. Seluruh tindakan aparat akan dicatat dan diawasi sebagai bukti bilamana terjadi penyelidikan hukum.
Kerusuhan bermula dari bentrokan demo di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Jumat 29 Agustus 2025. Aksi itu meluas ke Jakarta Timur pada Sabtu 30 Agustus 2025.
Sejumlah kantor polisi menjadi sasaran amukan massa tak dikenal. Aparat keamanan bertindak tegas untuk memulihkan ketertiban.
Kapolri berharap tindakan tegas sekaligus terukur menegaskan perlindungan institusi negara. Publik diminta memahami pentingnya hukum dan etika dalam penanganan kerusuhan.
 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal desakan masyarakat agar dirinya mundur dari jabatannya usai insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan usai dilindas mobil Brimob.
Ia menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu adalah hak prerogatif Presiden,” kata Listyo, Minggu, 31 Agustus 2025.
Listyo sebagai pimpinan tertinggi kepolisian mengatakan, siap untuk mundur jika diminta oleh presiden.
“Kita prajurit kapan aja siap,” tegas dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan massa aksi yang menggelar demonstrasi di beberapa daerah, mengeluarkan 12 sikap atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Salah satu sikap yang disampaikan yaitu mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo dianggap gagal mengubah watak represif Polri selama memimpin institusi tersebut.
“Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri,” ujar perwakilan koalisi sipil, M Isnur, Jumat, 29 Agustus 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak ojol.
Sigit menegaskan pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengambil langkah penanganan. (*)


Tag
Share