Indeks Keberdayaan Konsumen Meningkat, Nilainya Masuk Kategori Mampu
CATAT HASIL SURVEI: Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mencatat dari hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2023 diperoleh nilai 57,04. -FOTO DOK. PKTN-
IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar.
Penarikan sampel dilakukan menggunakan teknik multistage cluster sampling terhadap 17 ribu responden.
"Terdapat 500 responden yang disurvei pada setiap provinsi dengan rincian 300 responden disurvei secara luring dan 200 responden disurvei secara daring,” ungkap Moga.
Moga menjelaskan terdapat lima level indikator yang menandakan tingkat keberdayaan konsumen, yaitu ‘Sadar’ (nilai 0--20), ‘Paham’ (nilai 20,1--40), ‘Mampu’ (nilai 40,1--60), Kritis (nilai 60,1--80), dan ‘Berdaya’ (nilai 80,1–100).
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan nilai dan level indikator IKK tersebut.
"Caranya dengan memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin terpenuhi haknya sebagai konsumen agar masyarakat menjadi konsumen mandiri dan berdaya," ucap Moga.
BACA JUGA:Ketua MUI Ingatkan Para Pemimpin jangan Bermain dengan Diksi Agama
Selain itu, Moga menuturkan, pemerintah senantiasa melakukan edukasi secara masif kepada konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan lingkungan perdagangan yang adil.
Moga menjelaskan pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk telepon, surel, situs web, dan aplikasi WhatsApp.
Moga menilai saluran komunikasi yang beragam ini mencerminkan transparansi dan aksesibilitas dalam menangani pengaduan konsumen.
"Dengan memberikan berbagai pilihan, pemerintah berusaha membuat proses konsultasi dan penyelesaian pengaduan konsumen semudah mungkin,” imbuh Moga.
BACA JUGA:Prediksi West Ham vs Manchester United Pekan ke-18 Liga Inggris
Moga menegaskan partisipasi aktif konsumen dalam memperjuangkan hak-hak mereka adalah langkah perlindungan terhadap perekonomian nasional.
"Kami mendorong konsumen untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi, baik secara luring maupun daring, serta mengutamakan produk dalam negeri," ujar Moga