Angka Kecelakaan Kerja Naik Jadi 462.000

LONGMARS: Ribuan buruh longmars menuju gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8).--FOTO BERITASATU.COM/ANDREW TITO
JAKARTA - Jumlah kecelakaan kerja di Indonesia terus menunjukkan tren kenaikan. Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mencatat pada 2023 terdapat sekitar 370.000 kasus kecelakaan kerja. Angka tersebut melonjak menjadi 462.000 kasus pada 2024.
Peningkatan ini dinilai mencerminkan lemahnya sistem perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjadi tanggung jawab pemerintah maupun perusahaan.
’’Data ini menegaskan pekerja belum tentu aman di tempat kerja. Regulasi memang ada, tetapi pengawasannya lemah. Inilah yang membuat perlindungan buruh gagal,” ujar Timboel dalam acara Investor Daily Talk, Kamis (28/8).
Timboel juga menyoroti dugaan praktik korupsi dalam sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang memperburuk keadaan. Menurutnya, selain perbaikan regulasi, kualitas pengawasan harus diperkuat agar tren kecelakaan kerja tidak terus meningkat.
Ia menilai fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi garda terdepan justru lemah. Alih-alih melindungi buruh, pengawas kerap diduga berkompromi dengan pengusaha sehingga laporan pelanggaran tidak ditindaklanjuti.
Akibatnya, pekerja tetap rentan terhadap kecelakaan maupun pelanggaran hak.
’’Kalau pemerintah tidak serius memperbaiki fungsi pengawasan dan sistem K3, jumlah korban akan terus bertambah,” tegasnya.