Polda Lampung Telusuri Dugaan Penyelundupan 24 Ton Pupuk Subsidi ke Bangka Belitung

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya-FOTO TRIBRATANEWS -
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan pupuk subsidi ini dibawa dua truk yang berasal dari Provinsi Lampung dan akan diedarkan ke wilayah Bangka Belitung. ’’Saat ini, dua truk sudah diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus dan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin,” jelasnya.
Dari hasil pembongkaran dua truk, bebernya, ditemukan 480 karung dengan masing-masing truk membawa 240 karung dengan berat total 24 ton. ”Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Disprindag, Dinas Pertanian dan Pangan Babel, serta Perwakilan PT Pupuk Indonesia Wilayah Bangka untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Modus yang digunakan para tersangka, jelasnya, diduga terkait pebedaan harga karena pupuk subsidi yang dijual jauh lebih murah di pasaran. “Pengakuan tersangka ini karena modus mencari keuntungan harga yang didapat. Mereka mendapatkan harga pupuk subsidi ini dengan harga Rp 180.000 per karung kemudian dijual kembali ke Babel ini dengan harga Rp 200.000,” jelasnya.
“Kini, kedua tersangka diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan, para tersangka terancam 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) menyebutkan distribusi pupuk bersubsidi hingga 10 Agustus 2025 telah mencapai 4,54 juta ton atau 47,5% dari total alokasi.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan percepatan dan optimalisasi pendistribusian pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya besar mewujudkan swasembada pangan nasional.
Oleh karena itu, pencapaian distribusi pupuk nasional ini akan terus dilakukan guna mewujudkan visi besar Presiden Prabowo Subianto, terutama menyejahterakan petani.
Pemerintah juga telah menetapkan aturan terbaru perihal tata kelola pupuk bersubsidi guna menggenjot produksi pertanian RI guna menjadi lebih baik lagi. Tata kelola pupuk bersubsidi kini diatur oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, sebagai regulasi distribusi yang tepat sasaran.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, perpres ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak petani. “Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur,” tegas Mentan Amran, Senin (4/8/2025).
BACA JUGA:Jembatan Rusak di Tanggamus Viral, Pelajar Nekat Melintas Demi ke Sekolah
Mengenai perpres tersebut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Andi Nur Alam Syah menjelaskan, pemerintah kini mengatur pula mekanisme Titik Serah.
Adapun titik serah yaitu titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN pupuk selaku pelaku usaha distribusi. “Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel,” terang Andi.
Dia mengungkapkan, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 ini diharapkan dapat mengontrol sistem penyaluran pupuk dengan lebih seksama. Titik serah tersebut, lanjut Andi, akan ditunjuk oleh BUMN Pupuk dan mendapatkan ikatan kontrak secara hukum.
“Pihak yang ditunjuk (sebagai titik serah) akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” tegas Andi.
Lebih lanjut, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra menyebutkan, perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.