Pemerintah Resmi Naikkan HET Beras Medium

Ilustrasi beras--FOTO ISTIMEWA
JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras berkualitas medium. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah sementara sebelum pemerintah secara resmi menetapkan satu harga beras secara nasional.
Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa perihal Keputusan Bapanas RI (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Gusti mengatakan, secara prinsip, Kepbadan Nomor 299/2025 sudah berlaku sejak ditetapkan pada 22 Agustus 2025.
"Nanti sekali lagi untuk HET beras medium nanti dijelaskan oleh Pak Kepala Badan ya secara prinsip sudah berlaku," jelas Gusti saat ditemui di gedung Ombudsman, Selasa (26/8).
Menurut Gusti, Kepbadan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pendek atau sementara sebelum pemerintah memutuskan penetapan satu harga beras nasional.
Langkah pendek ini dilakukan guna mendukung penentuan harga bagi pengusaha penggilingan padi berdasarkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg).
"Jadi ini adalah jalan pendek, karena kalau tidak dilakukan penyesuaian, teman-teman penggilingan padi enggak berani berproduksi, karena memang harganya terlalu tinggi, GKP-nya kita," katanya.