Pemerintah Resmi Naikkan HET Beras Medium

Ilustrasi beras--FOTO ISTIMEWA

Berdasarkan Kepbadan RI Nomor 299/2025, HET beras medium ditetapkan menjadi Rp13.500 per kg. Kendati demikian, harga tersebut ditetapkan untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan yang sebelumnya, berdasarkan Peraturan Bapanas RI Nomor 5/2024, HET-nya ditetapkan seharga Rp12.500 per kg.

 

Kemudian untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium menjadi Rp14.000 per kg. Sebelumnya HET beras di wilayah tersebut yaitu Rp13.100 per kg.

 

Lebih lanjut, Bali dan Nusa Tenggara Barat jadi Rp13.500 (naik dari Rp12.500), Nusa Tenggara Timur jadi Rp14.000 (naik dari Rp13.100).

 

Selain itu, Sulawesi di HET Rp13.500, yang naik dari harga sebelumnya yakni Rp12.500, Kalimantan Rp14.000 (naik dari Rp13.100), Maluku Rp15.500 (naik dari Rp13.500) dan Papua Rp15.500 (naik dari Rp13.500). (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share