Pemprov Lampung Bahas Mekanisme Pengangkatan PPPK Paro Waktu, Prioritaskan Honorer R3 dan R4

Plt. Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi menjelaskan mekanisme rekrutmen PPPK paro waktu yang memprioritaskan tenaga honorer R3 dan R4. -FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Nasib tenaga honorer berstatus R3 dan R4 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menemui titik terang. Pemprov tengah membahas mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu.

Pembahasan tersebut terpantau pada Selasa (26/8), saat para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar rapat bersama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung. Agenda utama rapat adalah rekrutmen PPPK paro waktu, yang diprioritaskan untuk honorer R3 serta sebagian R4. Mereka merupakan tenaga honorer yang tidak lolos pada seleksi PPPK tahap I dan II tahun anggaran 2024.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Rendi Reswandi mengatakan rapat kali ini fokus pada penyusunan mekanisme pengangkatan. ’’Hari ini kami sudah melakukan pembahasan dan menyusun beberapa mekanisme terkait rekrutmen PPPK paruh waktu,” ujarnya di Kantor Gubernur Lampung.

Menurut Rendi, keterbatasan anggaran membuat Pemprov harus memprioritaskan honorer R3 dan sebagian R4. “Yang kami usulkan adalah R3 dan sebagian R4, supaya ada pemerataan meski anggaran terbatas. Kami sedang mencari skema terbaik agar semua honorer tetap bisa bekerja,” jelasnya.

Terkait jumlah honorer, Rendi mengungkapkan data masih dalam tahap validasi. “Untuk R3 sekitar 400 orang, sedangkan R4 masih kami bahas dan validasi. Nanti akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan karena formasi guru paling banyak,” paparnya.

BACA JUGA:Terpidana Seumur Hidup Kendalikan Peredaran 10 Kg Ganja dari Dalam Penjara

Soal anggaran gaji, Rendi menegaskan hal itu juga sedang dibahas secara paralel. Meski demikian, rekrutmen akan tetap mengacu pada ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Prosesnya berdasarkan validasi data, kebutuhan organisasi, dan skala prioritas. Skemanya sedang kami matangkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemprov Lampung pada tahun ini telah menyerahkan SK PPPK tahap I kepada 5.469 pegawai, dan tahap II kepada 1.122 pegawai hasil seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak diperbolehkan mengajukan pindah instansi atau dinas.

Menurut Marindo, larangan ini ditetapkan untuk memastikan PPPK bertanggung jawab penuh terhadap formasi jabatan yang telah mereka pilih saat mendaftar. Pasalnya, kebutuhan formasi PPPK ditentukan berdasarkan kondisi riil di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), baik dari jumlah maupun spesifikasi jabatan.

“Saat seorang calon mendaftar sebagai PPPK, ia memilih formasi yang memang sangat dibutuhkan oleh OPD tertentu. Jika pindah, maka posisi tersebut akan kosong,” jelas Marindo, Rabu (20/8/2025).

BACA JUGA: Tahun Depan, 68 Dosen dan Tendik Unila Pensiun

Ia menambahkan, meski tidak bisa pindah instansi, PPPK tetap bisa mendapatkan tambahan tugas apabila dibutuhkan. Hal ini dapat diberikan melalui surat perintah dari atasan, tanpa mengubah status atau memindahkan OPD penempatannya.

“Kalau pindah itu tidak bisa. Tapi kalau tambahan tugas, itu bisa saja. Sama seperti ASN, PPPK juga wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya,” katanya.

Tag
Share