Pemprov Lampung Bahas Mekanisme Pengangkatan PPPK Paro Waktu, Prioritaskan Honorer R3 dan R4

Plt. Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi menjelaskan mekanisme rekrutmen PPPK paro waktu yang memprioritaskan tenaga honorer R3 dan R4. -FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -

Marindo menegaskan, aturan ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dengan begitu, penempatan tenaga kerja benar-benar efektif sesuai kebutuhan awal.

Selain itu, Pemprov Lampung juga menekankan beberapa hal penting bagi PPPK, antara lain:

Hanya dapat bertugas sesuai dengan jabatan dan formasi yang ditetapkan saat pengangkatan.

Kepala OPD wajib melakukan evaluasi kinerja PPPK berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.

PPPK diwajibkan melakukan absensi harian melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja dan Absensi Pegawai (SIKAP), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 30 Tahun 2024.

Diketahui, pada tahun anggaran 2024, Pemprov Lampung merekrut ribuan PPPK, baik tenaga pendidik maupun tenaga teknis. Hingga 30 Juli 2025 lalu, sebanyak 5.469 pegawai telah resmi diangkat, disusul tahap II untuk 1.122 pegawai tambahan.  (pip/c1/abd)

Tag
Share